- Dokter Perusahaan
LSP Medika KDI PDUIDetail Skema
| Item | Detail |
|---|---|
| Skema | Dokter Perusahaan |
| Ringkasan | A. Pendahuluan Sudah merupakan fakta bahwa seorang pembaca akan terpengaruh oleh isi tulisan dari sebuah halaman saat ia melihat tata letaknya. Maksud penggunaan Lorem Ipsum adalah karena ia kurang lebih memiliki penyebaran huruf yang normal,
Situs web yang kini menggunakan Lorem Ipsum sebagai contoh teks. Karenanya pencarian terhadap kalimat "Lorem Ipsum" akan berujung pada banyak situs web yang masih dalam tahap pengembangan. Berbagai versi juga telah berubah dari tahun ke tahun, kadang karena tidak sengaja, kadang karena disengaja (misalnya karena dimasukkan unsur humor atau semacamnya) B. Syarat
|
| Harga | 2500000 |
Jadwal
Metode Asesmen
| # | Deskripsi |
|---|---|
| 1 | Berpengalaman Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang sudah berpengalaman adalah melalui metode Asesmen Portofolio dan Wawancara |
| 2 | Belum Berpengalaman Metode yang akan dipakai terhadapa asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi demonstrasi dan Tes Lisan |
Masa Berlaku
Masa Berlaku 3 TahunPemeliharaan
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali pada sistem Survailence LSP Teknologi DigitalTujuan
| # | Deskripsi |
|---|---|
| 1 | Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi |
Hak Pemohon
| # | Deskripsi |
|---|---|
| 1 | Memperoleh Penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi |
| 2 | Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi |
| 3 | Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional |
| 4 | Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi |
| 5 | Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi |
| 6 | Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten |
| 7 | Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi |
Kewajiban Pemegang Sertifikat
| # | Deskripsi |
|---|---|
| 1 | Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian |
| 2 | Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen |
| 3 | Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan |
| 4 | Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi |
| 5 | Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan |
| 6 | Membayar biaya sertifikasi |
| 7 | Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan |
- KDI PDUI
(LSP Medika KDI-PDUI)
Kontak
Telp 0821-6787-6817Alamat
Jl. Bambu Hitam No. 39 RT 010 RW 04, Kelurahan Cipayung, Kecamatan, Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13840
Social Media
Visitor
- Maps
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website LSP Medika KDI PDUI?